Kasus Korupsi Minyak Mentah
Peran Maya Kusmaya di Korupsi Minyak Mentah, Diduga Beri Perintah Oplos Premium dengan Pertamax
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya sebagai tersangka. Ini perannya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Usai penetapan tersangka ini, terungkap peran keduanya dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, adapun peran Maya memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward untuk lakukan blending BBM Pertalite dan Pertamax.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.
Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.
Pembelian jenis BBM itu kata Qohar berdasarkan persetujuan dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.