Jumat, 12 September 2025

Sritex Pailit

Kemnaker Umumkan Pegawai Sritex yang Terkena PHK Bisa Dipekerjakan Kembali, Prosesnya 2 Minggu Lagi

Menaker Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.

HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.

"Bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari ini Senin (3/3/2025).

Kemudian terkait hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK, Kemnaker akan mengawalnya agar bisa terpenuhi seluruhnya.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, berupa hak kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi."

"Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja," terang Yassierli.

Senada dengan Menaker Yassierli soal peluang kerja untuk pegawai Sritex ini, Tim Kurator, Nurma Sadikin, mengungkap pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat demi meningkatkan harta pailit dan menjaga agar aset Sritex tidak turun nilainya.

Menurut Nurma, sudah ada investor yang menghubungi Tim Kurator Sritex terkait hal ini.

"Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya."

"Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi," kata Nurma

Baca juga: Prabowo Kumpulkan Menteri, Pemerintah Upayakan Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi

Lebih lanjut Nurma menyebut dalam dua minggu ke depan Tim Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex ini.

Setelah diputuskan soal pemilihan investor ini, maka karyawan Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.

"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan, siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja dan karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan oleh penyewa yang baru," terang Nurma.

Segini Jumlah hutang Sritex yang Luar Biasa Besar

Sritex dinyatakan pailit setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.

Sebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, tak mampu melunasi hutang yang begitu banyak jumlahnya.

Ditambah lagi pendapatan perusahaan anjlok. Beberapa tahun terakhir acap menanggung kerugian.

Hingga akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap 10.669 orang karyawannya.

Pertanyaannya, berapa hutang Sritex sampai diputus pailit? 

Pendapatan yang payah selama beberapa tahun terakhir membuat perusahaan kesulitan membayar hutang yang jumlahnya sangat besar.

Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Karyawan Sritex Akan Kembali Bekerja, Ini Langkah Nyata yang Diambil!

Diketahui PT Sritex harus menanggung hutang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau dirupiahkan setara Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600).

Jumlah hutang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki Sritex, yakni hanya 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.

Dengan kata lain, jumlah aset Sritex tak ada setengah dari jumlah hutang perusahaan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan kinerja penjualannya yang merosot.

Merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis di situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos, karena beban lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.

Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.

Baca juga: Ekonom Ungkap Rentetan Kebangkrutan Sritex, Ada Peran Kebijakan Pemerintah

Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Sepanjang paruh pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.

Kerugian yang diderita Sritex bukan terjadi pada tahun 2024 saja.

Pada tahun 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun. 

Bahkan pada masa pandemi Covid-19, perusahaan mengalami kerugian sangat besar.

Mengutip Laporan Tahunan Sritex pada 2023, sepanjang tahun 2022 perusahaan menanggung rugi sebesar 391,56 juta dollar AS atau Rp 6,12 triliun. 

Kerugian yang diderita Sritex pada 2022 bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp 16,81 triliun apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. Berikutnya pada 2021 Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.

Baca juga: Kurator Komitmen Bayar Hak Eks Buruh Sritex, saat Ini Sedang Proses Pendaftaran Tagihan

Memang pada tahun 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. Masih mengutip laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.

Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.

Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.

Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS. 

Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.

Baca juga: Nasib Karyawan Sritex Pasca-Pailit, Bagaimana Peluang Korban PHK Bekerja Kembali?

Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual  semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur. 

Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)

Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan