Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Babak Baru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, kini akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Babak Baru, Sekjen PDIP Hasto Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru.
Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, kini akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Proses pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan hari ini, dan sudah diterima oleh panitera serta tercatat di pengadilan. Sekarang, kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi, tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan masih belum dapat dipastikan.
"Jadi, kami tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Setyo.
Baca juga: Walhi Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Capai Rp 437 Triliun
KPK sendiri telah menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait Hasto ke pihak jaksa penuntut KPK pada Kamis, 6 Maret 2025.
Proses ini berjalan cepat, dengan hanya memerlukan waktu sehari setelah berkas diterima dari penyidik.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002, JPU diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke pengadilan sejak berkas diterima.
Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan kepada pengadilan terkait Hasto, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, dan dugaan perintangan penyidikan yang terkait dengan kasus sebelumnya.
Dalam kasus suap PAW, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Donny belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan usaha untuk mengangkat Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron, sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap yang melibatkan Hasto, Donny, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya diduga mencapai Rp600 juta, yang disalurkan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Koalisi Sipil Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI: Lebih Baik Perkuat Komnas HAM & Kompolnas
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
suap
perintangan penyidikan
Harun Masiku
sidang
Pengadilan Tipikor Jakarta
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.