Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Babak Baru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, kini akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Babak Baru, Sekjen PDIP Hasto Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. 

Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, kini akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025.

"Proses pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan hari ini, dan sudah diterima oleh panitera serta tercatat di pengadilan. Sekarang, kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi, tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Setyo mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan masih belum dapat dipastikan. 

"Jadi, kami tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Setyo.

Baca juga: Walhi Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Capai Rp 437 Triliun

KPK sendiri telah menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait Hasto ke pihak jaksa penuntut KPK pada Kamis, 6 Maret 2025. 

Proses ini berjalan cepat, dengan hanya memerlukan waktu sehari setelah berkas diterima dari penyidik. 

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002, JPU diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke pengadilan sejak berkas diterima.

Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan kepada pengadilan terkait Hasto, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, dan dugaan perintangan penyidikan yang terkait dengan kasus sebelumnya.

Dalam kasus suap PAW, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Donny belum ditahan.

Kasus ini berkaitan dengan usaha untuk mengangkat Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron, sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap yang melibatkan Hasto, Donny, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya diduga mencapai Rp600 juta, yang disalurkan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Koalisi Sipil Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI: Lebih Baik Perkuat Komnas HAM & Kompolnas

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan