Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pimpinan Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina: Jangan Mudah Termakan Isu
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada rencana pembentukan pansus terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Soal Aksi Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kejagung Tegaskan Itu Dilakukan Oknum, Bukan PT Pertamina
Ia juga menekankan bahwa DPR tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap mendorong agar Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.
“Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.
“Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Siapa lagi yang akan diperiksa Kejagung di kasus korupsi minyak mentah?
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah seusai rapat tertutup bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/3/2025), menjelaskan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 masih ditelaah penyidik.
Pemeriksaan para pihak juga masih terus berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pertamax Mencuat, PT Pertamina Akui Langsung Introspeksi Diri
Mengenai peluang dipanggilnya sejumlah nama lain untuk diperiksa, Febrie mengatakan hal itu tergantung dari kebutuhan penyidik.
”Proses penyidikan masih berjalan, ya, proses penyidikan masih berjalan. Nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk pembuktian, pasti kita periksa,” kata Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka berasal dari pihak Pertamina selaku penyelenggara negara dan dari pihak swasta. Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 193,7 triliun.
Berapa kerugian negara?
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Partai Amanat Nasional (PAN)
Putri Zulkifli Hasan
Kejaksaan Agung
minyak mentah
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.