Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sidang Berlanjut di Tipikor
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur, Senin (10/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.
Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).
Dengan keputusan praperadilan ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Setelah dilimpahkan, status Hasto bukan tersangka lagi, melainkan berubah menjadi terdakwa.
Merespons putusan itu, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai adanya praperadilan ini untuk mencari sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Hasto.
"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.
Maqdir Ismail menyebut, hal ini sebagai tindakan buruk karena menurutnya, KPK sempat melakukan penundaan saat dipanggil dalam persidangan praperadilan Hasto.
Kemudian, jelas Maqdir, KPK juga mengabaikan hak Hasto, misalnya hak menghadirkan saksi yang menguntungkan.
"Ketiga mereka (KPK) secara sengaja melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan ini," ungkapnya.
Baca juga: Praperadilan Hasto Gugur, Kuasa Hukum: Mengesahkan Tindakan Buruk dari KPK
Sementara itu, masih ada satu gugatan praperadilan lagi yang akan digelar di PN Jaksel pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Gugatan tersebut, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya, Hasto pernah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Lantas, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima pada Kamis (13/2/2025).
Hakim menyatakan, permohonan praperadilan Hasto ditolak. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, beberapa waktu itu.
Penetapan Tersangka Hasto
Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu, dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Jilid II: KPK Jelaskan Alasan Tak Hadir Sidang Pertama, Bantah Menghindar
Adapun terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Setelah sidang praperadilan hari ini, Senin (10/3/2025), ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Malvyandie Haryadi, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.