Minggu, 3 Mei 2026

Golkar Hormati KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: 'Biar Aparat Hukum Bekerja'

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PENGGELEDAHAN -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Sarmuji, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK terkait penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rumah mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi dana iklan bank daerah pada Senin (10/3/2025).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

"Kami menghormati proses hukum," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Sarmuji mempersilakan aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah

Penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah.

"Betul [rumah Ridwan Kamil digeledah]," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah.

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).

Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Satgas untuk koordinasi," kata Setyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus bank itu dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved