Minggu, 10 Agustus 2025

Rapat Bahas RUU Penyiaran, Bos TVRI Tampilkan Video AI Prabowo Berdialog dengan Petani 

Iman Brotoseno menilai penting dalam RUU Penyiaran dimasukkan soal konsep artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
HO/Youtube TV Parlemen
RAPAT RUU PENYIARAN - Video AI Presiden Prabowo Subianto saat berdialog dengan petani yang ditampilkan oleh Dirut TVRI Iman Brotoseno. Hal itu sebagaimana terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I membahas soal RUU Penyiaran, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno menilai penting dalam RUU Penyiaran dimasukkan soal konsep artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

"Dalam RUU ini (penting) untuk bisa memasukkan mengenai AI bagaimana kita menyikapi menghadapi fenomena ini," kata Iman dalam RDP Panja RUU Penyiaran dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Lestari Moerdijat: Peran Lembaga Penyiaran Penting untuk Ubah Perspektif terhadap Kelompok Difabel

Bahkan, Iman mengatakan TVRI sudah melakukan implementasi AI untuk konten mereka.

Salah satunya yakni bagaimana AI tentang Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan para petani.

"Jadi kami diminta untuk melakukan presentasi terkait dengan program terhadap dialog presiden dengan petani, itu saya dengan mudah membuatnya dengan AI yang akan saya presentasikan kepada menteri," kata Iman.

"Mohon maaf kalau saya menggunakan sumber daya manusia ASN agak susah di sini. Jadi mau tidak mau dirut sendiri yang buat dengan teman-teman sendiri, bisa, tapi dengan sumber daya yang ada agak susah," tandasnya.

Sebelumnya, seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.

Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, Senin (18/11/2024) malam.

Baca juga: Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda Dulu, DPR Janji Libatkan Media hingga Konten Kreator

Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah. 

"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)

"Setuju," jawab para peserta rapat. 

Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan. 

Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:

Komisi I

RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

RUU tetang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII

RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Komisi VIII

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Komisi XII

RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Komisi XIII

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baleg

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

RUU tentang Komoditas Strategis

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

RUU tentang Pertekstilan

RUU tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern

RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Pemerintah

RUU tentang Hukum Acara Perdata

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

RUU tentang Desain Industri

RUU tentang Hukum Perdata Internasional 

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara

RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

DPD RI

RUU tentang Daerah Kepulauan

Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:

RUU Kumulatif Terbuka

Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan