Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Dorong Proses Pidana di Kasus Dugaan Asusila, ISESS Minta Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto dorong Polri betindak tegas khususnya terkait proses pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar, pecat dan pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja kembali jadi sorotan setelah terbongkar kasus dugaan asusila terhadap anak selain kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong agar Polri bertindak tegas khususnya terkait proses pidana terhadap AKBP Fajar.
"Satu kata, 'pecat', dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang Rukminto saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Bambang Rukminto menyebut kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah disepakati masuk kategori extra ordinary crime dan the most serious crime.
Sehingga, Polri dalam hal ini, disebut Bambang Rukminto, sejatinya bisa melakukan proses pidana ke terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun UU ITE.
Dan proses pidana tersebut harus dilakukan secara transparan. Bukan berhenti pada proses sidang etik profesi saja," tuturnya.
Bahkan, kata Bambang Rukminto, proses kode etik terhadap AKBP Fajar bisa dipercepat sehingga bisa seiringan dengan proses pidana terhadap pelaku.
Baca juga: Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia
Untuk informasi, Terbongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.
Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video.
Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024
Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.
Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Dinonaktifkan Imbas Kasus Asusila dan Narkoba, Polda NTT Tunjuk Pengganti
Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.
Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun.
Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.
Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.