Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KUASA HUKUM HASTO - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Hasto saat sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Febri tampak saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adkovat Febri Diansyah mengungkap alasan dirinya membela Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada sidang menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

Baca juga: Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

Todung Mulya Lubis tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

"Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Febri Diansyah Gabung Kubu PDIP, KPK: Kami Tak Bisa Larang Hasto Gunakan Jasa Siapa Pun

"Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu," imbuhnya.

Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap," ungkap Febri.

Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

Baca juga: VIDEO PDIP Kerahkan 17 Pengacara untuk Bela Hasto Kristiyanto: Termasuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah

"Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik," kata Todung.

"Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention," ujarnya.

Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

"Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Todung.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan