Revisi UU TNI
Jenderal Agus Subiyanto Jamin Revisi UU TNI Tetap Berpegang pada Supremasi Sipil
Jenderal Agus menegaskan revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dalam prakteknya. Dia mengatakan revisi juga demi memperjelas tupoksi TNI.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjamin revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berpegang pada supremasi sipil.
Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus mengungkapkan akan terjadi keseimbangan peran antara prajurit TNI dan warga sipil dalam menjalankan tugasnya.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa revisi UU TNI demi mengartikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala ancaman yang muncul.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan adanya revisi tersebut demi menghindari tabrakan tupoksi antara TNI dan lembaga lain yang mana memiliki juga fungsi untuk menghadapi ancaman.
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan perlunya revisi UU TNI lantaran sudah banyak terjadi dinamika yang terjadi dalam perjalanan 20 tahun undang-undang tersebut sejak diterbitkan.
Dinamika yang dimaksud yaitu kebijakan politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga kelembagaan.
Baca juga: TNI Konsisten Mempertahankan Keseimbangan antara Kesiapan Tempur dengan Regenerasi Kepemimpinan
Sehingga, dengan adanya revisi tersebut, Agus berharap TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
"UU TNI yang berlaku saat ini diharapkan sebagai semangat reformasi TNI dengan harapan menjadikan TNI semakin profesional yaitu well trained, well equipped, well organized, dan well paid," tuturnya.
Agus menjelaskan perlunya perluasan peran tiga matra TNI dengan tetap mengedepankan konsep "Tri Matra Terpadu".
"Memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," katanya.
Sudah Dibahas sejak 2010
Agus juga mengatakan revisi UU TNI telah dibahas sejak tahun 2010. Namun, hingga tahun 2024, RUU TNI tak kunjung masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.
"Kami sampaikan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas sejak 2010. Namun hingga 2024, RUU TNI tidak masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas," kata Agus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.