Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP, PSU di Banjarbaru Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU

Pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal berlangsung tanpa dipimpin Ketua KPU setempat.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PSU BANJARBARU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

Pasalnya, ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI buntut pelanggaran etik.

”Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU Provinsi Banjarbaru menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jumat (14/3/2025). 

Sebelumnya Afif sempat berujar ihwal ada dua opsi untuk mengisi kekosongan itu, yakni diambil alih KPU provinsi atau melantik anggota pengganti antar-waktu 

Afif menjelaskan, mereka masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.

 

Sementara itu, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi. 

“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” ujarnya, Senin (3/3/2025). 

Sebagai informasi, empat komisioner yang dipecat itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru.

Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, terdapat sejumlah penyebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut:

Misalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Pilwalkot Kota Banjarbaru mengalami kejadian khusus yang menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan