Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim akan tegas menangani kasus narkoba dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.
AKBP Fajar disehut melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat," katanya.
Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
"Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tambahnya.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.