Sabtu, 13 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sepak Terjang AKBP Fajar, dari Seragam Polri ke Baju Tahanan, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba, Kamis (13/3/2025).

Dok. Pos-Kupang.com/Tribunnews.com Reynas Abdila
KASUS AKBP FAJAR - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. 

TRIBUNNEWS.com - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.

Penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka ini diumumkan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Agus, Kamis, di Mabes Polri.

Buntut perbuatannya, AKBP Fajar bakal menjalani sidang kode etik Polri (KKEP) Pada Senin (17/3/2025) mendatang.

Sembari menunggu sidang KKEP, AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," jelas Agus.

Baca juga: Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa: Orang yang Seharusnya Melindungi Kita

Lantas, seperti apa sepak terjang AKBP Fajar?

AKBP Fajar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Tak hanya itu, ia juga lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Pada 2019, AKBP Fajar pernah menjabat sebagai Wakapolres Indramayu.

Dua tahun setelahnya, AKBP Fajar ditunjuk sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.

Kemudian, ia dimutasi menjadi Kapolres Kupang Timur pada 2022.

Di bulan Juni 2024, AKBP Fajar dimutasi menjadi Kapolres Ngada, dilansir Pos-Kupang.com.

Polres Ngada di bawah kepemimpinan AKBP Fajar berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.

Kasus yang Menjerat AKBP Fajar

Dari berseragam Polri, AKBP Fajar kini harus mengenakan baju tahanan setelah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan ada tiga anak-anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

Tiga anak yang menjadi korban AKBP Fajar berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, orang dewasa yang menjadi korban diketahui berumur 20 tahun.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya.

Menurut Patar, AKBP Fajar mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar, Selasa (11/3/3025).

Kasus pencabulan oleh AKBP Fajar ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah dari wilayah Kupang, NTT.

Rupanya, AKBP Fajar mengunggah video asusilanya dengan anak ke dark web.

Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terjerat penyalahgunaan narkoba.

Menurut hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif narkoba.

"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna," pungkas Trunoyudo.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.

Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.

Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun dan di Pos-Kupang.com dengan judul AKBP Fajar Widya Dharmalukma Jabat Kapolres Ngada Gantikan AKBP Padmo Arianto

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Pos-Kupang.com/Charles Abar/Ryan Nong, TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan