Senin, 15 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa: Orang yang Seharusnya Melindungi Kita

Kriminolog UI, Haniva Hasna menyebut, perbuatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
AKBP FAJAR TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), AKBP Fajar bakal menjalani sidang etik. Kriminolog UI, Haniva Hasna menyebut, perbuatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyebut, perbuatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan kejahatan luar biasa.

Menurutnya, AKBP Fajar yang merupakan seorang Kapolres, seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.

Ia juga mempertanyakan kebijakan AKBP Fajar selama menjadi Kapolres Ngada, yang diambil dalam pengaruh narkoba.

"Selama ini ketika dia menjabat dan dia mengonsumsi narkoba apa yang ada di kepalanya?"

"Bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang keluar dari mulutnya dia atau dari kepalanya ketika seorang pimpinan itu mengonsumsi narkoba."

"Ini adalah kejahatan yang luar biasa, karena yang melakukan adalah orang yang seharusnya melindungi kita semua," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Jumat (14/3/2025).

AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, apa yang dilakukan AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Sampai kita gelar perkara ini, masuk kategori berat, sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," katanya di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2/2025).

Pada Senin (17/3/2025) mendatang, AKBP Fajar bakal menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun dalam kasus asusila, AKBP Fajar terbukti telah mencabuli empat korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa

Sementara satu korban sudah berusia dewasa, melansir TribunJakarta.com.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Untuk korban dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan