Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya?
Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.
Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.
Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Baca juga: Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.
Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.