Sabtu, 13 September 2025

Revisi UU TNI

Teka-teki Sosok RYR, Sekuriti Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi, Ngaku Dirugikan

Polda Metro Jaya mengatakan sekuriti Hotel Fairmont yang melapor soal penggerudukan rapat RUU TNI adalah inisial RYR.

Kompas.com/Walda Marison
REVISI UU TNI - Hotel Fairmont Jakarta di Jalan Asia Afrika 8, Senayan, Jakarta Pusat. Hotel mewah itu menjadi lokasi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara DPR dan pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Rapat yang digelar secara tertutup itu digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil yang kemudian berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya. Pada Minggu (16/3/2025), Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan masuk mengenai insiden itu yang diajukan oleh sekuriti Hotel Fairmont berinisial RYR. 

"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup."

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil termasuk KontraS menggeruduk rapat Panja RUU TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu.

Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.

Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.

Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.

"Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup," ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer."

"Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga."

"Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni/Alfarizy Ajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan