Jumat, 22 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Nilai Pledoi Terdakwa Menyudutkan Pihak Korban

Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak menanggapi pledoi terdakwa prajurit TNI AL KLK Bambang Apri Atmojo.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
ANAK BOS RENTAL - Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadiri sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Keduanya menilai pledoi terdakwa sambil menangis hanya untuk ringankan hukuman.    

Ia melanjutkan bahwa tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja atau dirinya memiliki niat. 

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami."

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikit pun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Bambang lantas mengatakan, dirinya mempunyai keluarga yang masih harus dinafkahi.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami."

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim untuk memberi keadilan kepada kami dan korban."

"Kami hanya memohon, keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," imbuhnya.

Tuntutan Oditur Militer

Pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) lalu, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan