Sabtu, 13 September 2025

Revisi UU TNI

RUU TNI Disahkan, Penambahan Tugas TNI Tanggulangi Ancaman Siber Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

DPR RI mengesahkan revisi UU TNI yang menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber. SAFEnet kritik potensi ancaman terhadap kebebasan ekspresi

Editor: Glery Lazuardi
freepik
MEDIA SOSIAL - DPR RI mengesahkan revisi UU TNI yang menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber. SAFEnet kritik potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang digital. DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan revisi UU TNI yang menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber. SAFEnet kritik potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang digital.

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).  

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan tugas baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang kini bertambah menjadi 16 tugas dari sebelumnya 14.

Perubahan ini menambah peran TNI dalam menanggulangi ancaman siber dan dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan tugas ini tercantum dalam Pasal 7 revisi UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI kini dapat membantu mengatasi ancaman pertahanan siber.

Selain itu, TNI juga diberi tugas untuk melindungi warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga: Massa Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR, Minta Kembalikan TNI ke Barak

Pasal 7 (2) huruf b:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

Mengatasi pemberontakan bersenjata;

Mengatasi aksi terorisme;

Mengamankan wilayah perbatasan;

Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai

dengan sistem pertahanan semesta;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan