Jumat, 22 Agustus 2025

Revisi UU TNI

CSIS: Proses Pembahasan RUU TNI Tak Sesuai Standar, DPR dan Pemerintah Ugal-ugalan

Banyaknya versi Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang beredar di masyarakat juga membuat publik tidak mendapatkan informasi yang memadai.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Dari kiri ke Kanan Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez, Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal, dan Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Pieter Pandie saat Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025). Mereka menyampaikan pandangannya masing-masing terkait RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU. 

"Sehingga apa yang terjadi? Yang terjadi adalah institusionalisasi kedaruratan. Ini akan juga terjadi dalam Undang-Undang kursial. Undang-Undang yang akan terjadi dalam Undang-Undang krusial, seperti Undang-Undang Polri, juga akan mengalami hal seperti ini apabila kita tidak memahami dengan baik," ungkap Nicky.

Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Pieter Pandie menyoroti potensi munculnya ketidakjelasan peran dan tumpang tinggi kewenangan.

Menurut dia, hal itu setidaknya dapat dilihat dalam penambahan peran baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu siber dan perlindungan WNI serta penyelamatan nasional di luar negeri.

Menurut dia, bila hal tersebut tidak diperjelas maka akan membuka ruang kebingungan dan konflik antar lembaga.

Soal urusan siber misalnya, menurut dia, sejumlah hal yang harus diperjelas adalah soal bentuk konkret peran TNI dalam penanganan ancaman siber, lembaga mana yang akan menangani apa, ancaman siber apa saja yang akan masuk dalam kewenangan TNI, urgensi pelibatan TNI di ruang siber, dan ancaman siber dalam bentuk apa yang sedang dihadapi Indonesia dan memerlukan pelibatan angkatan bersenjata.

Sedangkan soal urusan perlindungan WNI serta penyelamatan nasional di luar negeri, menurut dia, juga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara TNI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Dalam hal ini, peran TNI justru sifatnya mesti seperti supporting force (kekuatan pendukung), mendukung. Sementara peran utama dalam urusan luar negeri tetap diemban oleh Presiden dan Kemlu seperti norma yang sudah selama ini ada," kata Pieter.

Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri juga menyoroti dinamika lingkungan strategis dan ancaman semakin kompleks yang juga dijadikan dalih urgensi disahkannya UU TNI.

Menurutnya bila memang terdapat kompleksitas kondisi eksternal yang makin rumit, seharusnya hal yang dilakukan adalah sebaliknya di mana pertahanan menjadi bukan urusan militer semata.

"Sehingga harusnya masyarakat sipil juga bisa masuk ke dalam berbagai kondisi-kondisi atau isu-isu pertahanan. Bukan kebalikannya, kita malah mengundang militerisasi," kata Yose.

Baca juga: Puan: DPR Siap Beri Penjelasan soal Pengesahan RUU TNI, Tak Perlu Curiga atau Khawatir

Kata Ketua DPR

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan proses pembahasan undang-undang ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang seharusnya, dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," ucap Ketua DPP PDIP itu.

Dia menambahkan bahwa seluruh proses mulai dari penerimaan surat, mendengarkan partisipasi masyarakat, hingga mendengarkan pihak-pihak yang perlu didengar sudah dijalankan dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka, dengan DPR dan pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan