Rabu, 27 Agustus 2025

Revisi KUHAP, Komisi III DPR Sebut Jaksa Tetap Jadi Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi

Habiburokhman mengklarifikasi draf RUU KUHAP terbaru bahwa kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus tipikor.

Penulis: Chaerul Umam
zoom-inlihat foto Revisi KUHAP, Komisi III DPR Sebut Jaksa Tetap Jadi Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada hari ini Senin (24/3/2025). Pada rapat ini, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mencatat ribuan pelanggaran yang dilakukan APH. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait ketentuan dalam Pasal 6 revisi UU KUHAP yang menyebutkan kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik di bidang pelanggaran HAM berat.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyidik perkara tindak pidana korupsi (tipikor) adalah tidak benar.

Baca juga: Dalam Draf RUU KUHAP, Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu perlu diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman.

Habiburokhman mengklarifikasi draf RUU KUHAP terbaru bahwa kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus tipikor.

"Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor, karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, dicontohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat," ujarnya.

Baca juga: Juniver Girsang Sebut Dua Usulan Advokat dalam RUU KUHAP Diterima Komisi III DPR

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru tidak mengatur tentang kewenangan institusi, melainkan hanya memberikan contoh dari kewenangan yang sudah berlaku.

"Jadi, kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan