Anak Legislator Bunuh Pacar
Saksi Mahkota Heru Hanindyo Klaim Tak Pernah Terima Uang dari Lisa Rachmat
Pengakuan Heru bermula ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (Jpu) perihal penerimaan uang dari Lisa Rachmat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo berdalih tak pernah menerima uang terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Heru juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah membahas mengenai pemberian uang dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya
Adapun hal itu disampaikan Heru saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Pengakuan Heru bermula ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (Jpu) perihal penerimaan uang dari Lisa Rachmat.
Baca juga: Pesan Eks Ketua PN Surabaya Soal Pembagian Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Aku
"Saudara pernah menerima?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak," jawab Heru.
"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.
"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.
Menyikapi pernyataan itu, kemudian Jaksa kembali mencecar Heru terkait keterangan Lisa terkait pertemuan keduanya.
Dalam keterangannya itu Lisa diketahui sempat mencabut BAP nya dan mengubah keterangan saat proses penyidikan perihal pemberian uang.
"Kembali ke tadi yang pertemuan kedua dengan Bu Lisa. Kemarin Pak Heru juga sudah mendengar sendiri dari Bu Lisa, ada beberapa, BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bu Lisa yang kemudian dianulir, dicabut oleh Bu Lisa, terkait dengan pertemuan dengan Pak Heru. Saat pertemuan kedua dengan Pak Heru, ada Bu Lisa menyampaikan sesuatu ke Pak Heru? Pemberian," tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan itu, Heru berdalih bahwa Lisa tak pernah membicarakan terkait uang dengannya.
Dia mengatakan Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait perkara perdata.
"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apapun, kecuali memberikan flashdisk ya. Beliau menyampaikan bahwa, 'bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya saya jawab, 'udah bu makasih', saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," jawab Heru.
Baca juga: Ronald Tannur Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas yang Jerat Tiga Hakim PN Surabaya
Jaksa mendalami ucapan Lisa soal pemberian uang ke Heru. Namun, Heru mengatakan ucapan tawaran uang tak pernah disampaikan Lisa kepadanya.
"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" tanya jaksa.
"Itu langsung saya kunci, artinya sebelum dia ngomong sesuatu apapun, saya sudah bilang, 'bu ini perkara nyawa ya, nggak usahlah pikir apa', kenapa? Supaya tidak ada pikiran-pikiran apapun dari dia untuk upaya-upaya hal memberikan sesuatu, atau merubah sesuatu, mengubah sesuatu," jawab Heru.
"Nggak, maksudnya, yang akan diserahkan oleh Bu Lisa itu sempat tersampaikan secara lisan ke Pak Heru?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah mendengar itu, karena yang disampaikan oleh Bu Lisa adalah satu, masalah flashdisk. Dua, beliau nanya, 'boleh saya kalau nanya-nanya Pak seperti di Jakarta atau apa', 'o iya monggo silakan gitu, silakan. Tetapi bukan berkaitan dengan perkara ini ya bu', 'o iya saya mau nanya perdata kok pak sama seperti biasa'," jawab Heru.
Heru menegaskan tak pernah membicarakan dengan Lisa terkait pemberian uang untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
'Yang kemarin keterangan Bu Lisa akan memberikan sesuatu, Pak Heru tahu dan menolak? Kan kemarin Bu Lisa juga menganulir BAP sebelumnya, BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120 ribu SGD, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?," tanya jaksa.
"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada. Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," jawab Heru.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Baca juga: Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.