Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Jawaban KPK Tidak Logis, Maqdir Ismail: Dakwaan yang Salah

Maqdir juga menyinggung jaksa KPK menyatakan hakim tidak punya kewajiban untuk mempedomani atau mengikuti perkara-perkara yang sudah diputus

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KASUS HASTO - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail saat di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Maqdir Ismail menanggapi jawaban KPK atas eksepsi yang telah disampaikan pihaknya di persidangan.  

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan