Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Jawaban KPK Tidak Logis, Maqdir Ismail: Dakwaan yang Salah

Maqdir juga menyinggung jaksa KPK menyatakan hakim tidak punya kewajiban untuk mempedomani atau mengikuti perkara-perkara yang sudah diputus

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KASUS HASTO - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail saat di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Maqdir Ismail menanggapi jawaban KPK atas eksepsi yang telah disampaikan pihaknya di persidangan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Maqdir Ismail menanggapi jawaban KPK atas eksepsi yang telah disampaikan pihaknya di persidangan. 

Ia menyebut jawaban KPK atas eksepsi banyak yang tidak logis.

Baca juga: Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK

Diketahui pada lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025). Kubu KPK menolak eksepsi dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya. 

"Tanggapan jaksa penuntut umum tadi cukup banyak hal-hal yang tidak logis. Misalnya bagaimana mereka mempersamakan dengan satu perumpamaan tadi ada dua orang pencuri di dalam satu tempat yang berbeda," kata Maqdir kepada awak media setelah persidangan Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: Eksepsinya Ditolak KPK, Hasto Kristiyanto Harap Hakim Buat Keputusan Terbaik

Kemudian dikatakan Maqdir yang perlu dipersoalkan apakah pencuri itu didakwa bersama-sama atau tidak.

"Sementara dalam perkaranya Mas Hasto ini mereka didakwa bersama-sama. Kalau faktanya berbeda ketika orang didakwa bersama-sama. Maka seharusnya tidak bisa dilakukan dakwaan seperti itu, dakwaan yang salah, tidak logis," terangnya.

Ia melanjutkan karena di dalam dakwaan bersama-sama itu harus ada meeting of mind dari orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dan harus ada kontribusinya masing-masing. 

"Sementara ini kan tidak pernah dijelaskan kontribusinya seperti apa," imbuhnya.

Lanjutnya kalau seandainya eksepsi itu tidak diterima. Majelis Hakim harus memperhatikan betul ketentuan undang-undang tentang obstruction of justice.

"Undang-Undang ini jelas mengatakan bahwa proses penyelidikan itu tidak termasuk bagian dari obstruction of justice. Jadi fakta itu tidak bisa digunakan. Inilah kesalahan pokok dari dakwaan penutup umum dan fakta itu pun belum tentu benar," paparnya.

Kemudian Maqdir juga menyinggung jaksa KPK menyatakan hakim tidak punya kewajiban untuk mempedomani atau mengikuti perkara-perkara yang sudah diputus. 

"Ini tidak benar, sebab kalau perkara itu sudah diputus dan mereka didakwa bersama-sama, ini tidak bisa seperti itu," tandasnya. 

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Dakwaan Hasto Kristiyanto 

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan