Kamis, 28 Agustus 2025

RUU KUHAP

PKB Minta Revisi KUHAP Tetap Dibahas di Komisi III DPR RI

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
REVISI RUU KUHAP - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui awak media usai pertemuan bersama DPP Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (16/7/2024). Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III. 

Menurutnya, Komisi III sudah menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan.

Baca juga: Juniver Girsang Sebut Dua Usulan Advokat dalam RUU KUHAP Diterima Komisi III DPR

"Setidaknya memang yang paling pas di komisi III dan komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kriteria terkait dengan materi yang nanti perlu dibahas di KUHAP. Terkait poin-poin yang juga harus dimasukkan di dalam KUHAP," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Jazilul mengatakan, saat ini hanya menunggu pimpinan DPR memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP. 

Dia juga membantah ada tarik-menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III. 

"Enggak, enggak ada. Itu hanya soal biasanya pimpinan. Nanti dilihat beban kerja, beban undang-undangnya, terus dibagikan. Enggak ada soal tarik-menarik," ujarnya.

Selain bantahan tarik-menarik, Jazilul juga menepis bahwa pimpinan belum memutuskan karena revisi UU Polri segera masuk ke DPR. 

"Kami membuat undang-undang itu tentu mendahulukan asas keterbukaan. Tidak boleh juga kecurigaan publik, macam-macam. Kan di situ ada perintah undang-undang juga, ada meaningful participation," katanya.

Baca juga: Puan Bantah Ada Tarik Menarik Kepentingan Antara Komisi III DPR dengan Baleg untuk Bahas RUU KUHAP

"Artinya supaya tidak ada dugaan publik yang macam-macam. Cuma cara membagi kerjanya itu kembali kepada pimpinan DPR dan pimpinan komisi masing-masing," kata Jazilul.

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan menjelaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku dalam pembahasan RUU. 

Puan menambahkan pembahasan mengenai RUU KUHAP ini menjadi domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPR.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan