Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Buka Kemungkinan Periksa Mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Usai Rumahnya Digeledah
KPK menyerahkan kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla Mattalitti.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi setelah rumahnya digeledah pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Adapun penggeledahan di kediaman La Nyalla terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: Reaksi La Nyalla usai Rumahnya Digeledah KPK: Tak Kenal Kusnadi, Bantah Kecipratan Dana Hibah
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Jubir berlatar belakang penyidik ini menyerahkan kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN (La Nyalla) ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja,” ujar Tessa.
KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Tessa belum bisa memberikan informasi terkini mengenai barang bukti yang berhasil disita penyidik karena rangkaian penggeledahan di tempat lain masih berlangsung.
"Kita tunggu saja kalau semua sudah selesai," ujar Tessa.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Sementara itu, La Nyalla mengeklaim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun dari rumahnya terkait dengan kasus dana hibah Jatim.
Dia merasa bingung karena mengklaim tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut tersebut.
"Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Achmad Yahya M. (guru)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Hasanuddin (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
- Kusnadi (ketua DPRD)
- Sukar (kepala desa)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.