Pemerintah Cairkan Tukin untuk 31.066 Dosen Kemendiktisaintek ASN pada Juli 2025, Ini Besarannya
Sri Mulyani menargetkan jika tukin akan cair pada bulan Juli 2025. Tukin ini diberikan berdasarkan capaian kinerja para dosen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, mengatakan Perpres ini untuk mengatur soal Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN Kemendiktisaintek.
Baca juga: DPR Desak Mendikti Segera Terbitkan Permen Tukin Dosen: Jangan Ada Penundaan
"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendiksaintek yang pada tanggal 27 maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Perpres nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendiksaintek," kata Brian dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan melihat potret kinerja dosen setiap semester.
Baca juga: Diskusi Kebangsaan Tentang Pendidikan, Ibas: Kesejahteraan Dosen Penting, Tukin Mesti Cair Segera!
"Dilihat satu semester sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan ini bulan Juli," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada tahun ini akan ada 31.066 dosen yang menerima tukin.
Dosen penerima merupakan yang berasal dari Satker PTN sebanyak 8.725 dosen, satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi sebanyak 16.549 dosen, dan 5.801 dosen lembaga layanan Dikti.
"Penghitungan tukin ini dimulai pada Januari 2025," katanya.
Sri Mulyani menargetkan jika tukin akan cair pada bulan Juli 2025. Tukin ini diberikan berdasarkan capaian kinerja para dosen.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk tukin dosen tahun ini sebanyak Rp 2,66 triliun. Dengan perhitungan dosen mendapatkan tukin untuk 14 bulan (2 bulan untuk terhitung THR dan gaji ke 13.
Baca juga: Komisi X DPR-Mendikti Sepakati Anggaran BOPTN Tak Dipotong, Tukin Tetap Cair
Besaran Tukin Dosen berdasarkan Perpres 19/2025
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
| Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum |
|
|---|
| Beri SK ke 4.733 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta ASN Santun Bermedsos |
|
|---|
| Turuti Pacar yang Minta Sumpah Injak Alquran, ASN di Kepahiang Bengkulu Kini Dipecat |
|
|---|
| Nasib Vita, ASN di Bengkulu Viral Injak Al Quran Kini Dipecat, MUI Dukung Langkah Pemkab Kepahiang |
|
|---|
| Potret Realitas ASN Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tukin-dosennnnn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.