Nasib Kades di Sragen yang Tilep Uang Sewa Tanah Kas Desa Ratusan Juta
Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Ringkasan Berita:
- Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait sewa tanah kas desa.
- Dipo melakukan tindak korupsi pada kurun waktu 2016–2019.
- Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp240.000.000.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait sewa tanah kas desa.
Dipo melakukan tindak korupsi pada kurun waktu 2016–2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp240.000.000.
Kini Dipo dijerat dengan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan.
"Ancaman Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ardi saat memberikan keterangan kepada TribunSolo.com.
"Sedangkan ancaman Pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar."
"Sementara Pasal 9, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," sambungnya.
Ardi menyatakan bahwa Dipo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan resmi ditahan pada 10 November lalu.
Selain ancaman pidana, ia juga terancam dicopot dari jabatannya Kades Purworejo.
Camat Gemolong Nugroho Dwi Wibowo mengatakan bahwa dirinya telah menemui Bupati Sragen untuk menjelaskan kasus tersebut pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Nugroho, pemberhentian sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa masih menunggu keputusan Bupati.
Baca juga: Profil Ninik, Kades & Ipar Bupati Sugiri yang Transaksi Uang Suap dengan Crazy Rich Indah Pertiwi
"Dasarnya surat penahanan. Untuk penunjukan Plt sudah diatur jelas dalam Peraturan Bupati. Jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, hampir dipastikan diberhentikan sementara sembari menunggu keputusan Bupati dan keputusan inkracht."
"Untuk Plt, usulan kami adalah Sekretaris Desa karena kami anggap mampu. Namun, itu tetap bergantung pada keputusan Bupati," lanjutnya.
Uang Puluhan Juta Masuk Rekening Kades Tiap Tahun
Hasil audit Inspektorat Sragen membeberkan adanya aliran dana puluhan juta rupiah setiap tahun ke rekening pribadi Dipo.
Dana tersebut berasal dari pembayaran sewa tanah oleh dua perusahaan, yaitu PT JSS dan PT APB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.