8 Jajanan Marshmallow yang Ditemukan BPOM Mengandung Unsur Babi, Ada yang Bersertifikat Halal
6 dari delapan jajanan marshmallow yang ditemukan BPOM mengandung unsur babi bersertifikat halal, disanksi penarikan barang dari peredaran.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi.
Delapan di antaranya merupakan jajanan anak-anak berupa marshmallow.
Bahkan enam di antaranya sudah bersertifikat halal, yakni Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel).
Sementara satu sisanya merupakan produk gelatin.
Berikut adalah sejumlah merek jajanan marshmallow yang ditemukan BPOM mengandung unsur babi meskipun bersertifikat halal:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur): bersertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow): bersertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil): bersertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga): bersertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow): bersertifikat halal
6. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling): bersertifikat halal
Baca juga: Kepala BPOM Rilis 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Nama-Namanya
7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk: tidak bersertifikat halal
8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: tidak bersertifikat halal
Terhadap produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal Hasan.
Selain itu, BPJPH bersama BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi terkait kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi pemerintah www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.