Revisi UU TNI
Guru Besar Universitas Pertahanan Kolonel Halkis Cabut Permohonan Uji Materi UU TNI di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI resmi dicabut.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dicabut pemohonnya.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Kolonel Sus Mhd Halkis yang juga merupakan guru besar di Universitas Pertahanan.
Pencabutan disampaikan dalam sidang perdana yang digelar MK pada Jumat (25/4/2025).
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.
Halkis hadir secara daring bersama dua kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kausar.
Baca juga: Pangdam I/Bukit Barisan Diskusi Langsung dengan Mahasiswa Soal Revisi UU TNI, Ini Kata Pengamat
“Majelis telah menerima surat pencabutan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 sejak 16 Maret,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Halkis membenarkan pencabutan tersebut.
Ia menyatakan, permohonan kehilangan objek setelah UU yang diujimaterikan mengalami perubahan.
Baca juga: UU TNI Baru Diteken Sebelum KSAL Masuk Usia Pensiun, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Mabes TNI
“Kami meminta bantuan kuasa hukum untuk mencabut permohonan karena sudah terjadi loss of object,” ujarnya.
Dengan dicabutnya permohonan, MK tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Suhartoyo mengatakan pencabutan akan dilaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Halkis semula mengajukan uji materi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 2 huruf d terkait jati diri TNI yang profesional dan tidak berpolitik praktis atau berbisnis, Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4) mengenai larangan prajurit TNI terlibat dalam politik dan bisnis, serta Pasal 47 ayat (2) yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.
Permohonan itu diajukan pada 13 Maret 2025.
Namun, seminggu kemudian, DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU TNI yang kemudian diberi nomor UU Nomor 3 Tahun 2025 dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret.
Salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU baru adalah Pasal 47.
Ayat (1)-nya menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14, sementara ayat (2) memperluas peluang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya di kementerian/lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.