Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Respon Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Disebut Temui Wahyu Setiawan saat Jeda Rekapitulasi Pileg 2019
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy merespon kliennya disebut di persidangan temui eks anggota KPU Wahyu Setiawan saat jeda rekapitulasi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy merespons kliennya disebut di persidangan temui eks anggota KPU Wahyu Setiawan saat jeda rekapitulasi Pileg 2019.
Ronny mengatakan saat itu kliennya untuk mengawal proses perhitungan suara.
"Ya itu kan sesuai fakta persidangan, dalam hal itu beliau dalam kapasitas sebagai Sekjen PDI Perjuangan dalam kapasitas untuk mengawal proses perhitungan suara. Pertemuannya sekali, dan itu kan ke ruangan saudara Wahyu bersama-sama dengan perwakilan partai lain," kata Ronny kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Donny Tri Istiqomah.
"Donny sampaikan bahwa tidak ada pembicaraan terkait dengan (Pileg) Sumsel, ini persesuaian," terangnya.
Diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut temui eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat rekapitulasi rapat pleno Pileg 2019.
Adapun hal itu disampaikan eks Sekertaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan 2017-2020, Rahmat Setiawan Tonidaya saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
"Apa yang menjadi tugas saudara sebagai sekretaris pimpinan KPU Wahyu Setiawan?" tanya jaksa di persidangan.
Rahmat menerangkan ia bertugas melakukan administrasi, baik persuratan, surat masuk maupun surat ke luar dan fasilitasi pimpinan.
"Termasuk dalam kegiatan kedinasan. Mengkoordinasikan arahan pimpinan dan menindaklanjuti arahan pimpinan," kata Rahmat di persidangan.
Kemudian, lanjut jaksa selama menjadi sekretaris Wahyu Setiawan, apakah pernah melihat terdakwa Hasto Kristiyanto bertemu dengan Wahyu Setiawan.
"Pernah," jawab Rahmat.
Kemudian ia menceritakan kejadian tersebut.
"Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus 2019. Saat itu jeda istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka," kata Rahmat.
"Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik yang lain ke ruang Pak Wahyu, tempat untuk merokok," imbuhnya.
Kemudian jaksa mempertanyakan kesaksian Rahmat berbeda dengan BAP.
"Ini saya cross-check keterangan saudara, karena di sini saudara tidak menyebutkan partai politik yang lain, tapi menyebutkan para saksi dari caleg dari PDIP," kata jaksa.
Jaksa lalu membacakan BAP dari saksi Rahmat.
"Sekitar bulan Mei, bukan Agustus, bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2019 atau pada saat penetapan Pileg, berupa rekapitulasi perolehan suara Pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Hasto Kristianto pernah datang ke kantor KPU RI Pusat dan menemui Wahyu Setiawan," kata jaksa membacakan BAP Rahmat.
Jaksa melanjutkan saat itu saksi Rahmat sedang bertugas sebagai sekretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan, bahwa ruang kerjanya berada di depan ruang kerja Wahyu Setiawan.
"Sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristianto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP, bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan. Dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja. Adapun agenda yang dibahas, saya tidak ikut," imbuh jaksa.
Tapi, lanjutnya pada saat itu adalah momentumnya pentahapan Pileg DPR RI berupa rekapitulasi perolehan suara.
Dikatakan saksi Rahmat dalam BAP, Hasto Kristianto didampingi oleh para saksi caleg dari PDIP, maka kemungkinan besar yang dibahas adalah terkait dengan Pileg.
"Yang benar yang mana? Satu tadi sudah disebutkan bahwa bulannya Agustus, tapi diketahui ini bulan Mei," kata jaksa KPK.
Kemudian yang kedua, lanjut jaksa sudah disebutkan tadi, bersama dengan anggota dari parpol lain.
"Tapi di sini sudah disebutkan caleg dari PDIP. Mana yang benar?" tanya jaksa kembali.
Saksi Rahmat mengatakan untuk bulan persis kejadian tersebut ia lupa.
"Mohon izin, kalau bulan, jujur saya lupa. Itu intinya ditahapan di rekapitulasi rapat pleno terbuka di waktu Pileg," jelas Rahmat.
"Untuk tahapan itu memang dari Mei, kalau tidak salah sudah mulai rekapitulasi sampai bulan Agustus itu penetapannya," imbuhnya.
Lanjutnya untuk teman Hasto kala itu, memang termasuk saksi partai PDIP juga ada kalau tidak salah, karena Hasto Kristiyanto sepengetahuannya bukan saksi.
"Jadi saksi caleg atau Pileg itu saya lupa namanya dari PDIP, itu siapa, tapi beliunya juga ada di situ, saya ingat. Jadi saksi-saksi partai politik itu ada kuasa, ada surat kuasa untuk saksi. Sepengetahuan saya Pak Hasto bukan salah satu saksi, seingat saya. Mohon maaf kalau saya lupa," kata Rahmat.
Jaksa kembali menanyakan maksudnya yang disampaikan dalam BAP para saksi caleg dari PDIP.
"Betul," jawab Rahmat.
Baca juga: Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto ke Ruangan Wahyu Setiawan saat Jeda Rekapitulasi Pleno Pileg 2019
"Dari parpol lain ada juga," tanya jaksa kembali.
"Ada hanya saya lupa," jelas Rahmat.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.