Minggu, 7 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, Pengamat: Lazim Terjadi di Negara Demokrasi 

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI dinilai lazim terjadi di negara demokrasi.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
MAKZULKAN GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di KPU Pusat, Rabu (25/10/2023). Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI berpangkat jenderal dinilai lazim terjadi di negara demokrasi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI berpangkat jenderal dinilai lazim terjadi di negara demokrasi.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul (UEU) Jamiluddin Ritonga menyatakan, sejatinya usulan dari para purnawirawan itu dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.

"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

Karena itu Jamiluddin menilai, selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai. 

Akan tetapi, apabila keinginan pemakzulan tersebut dilakukan dengan cara kudeta, maka kata dia, upaya tersebut harus ditumpas. 

"Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsif demokrasi," ujarnya.

Dirinya juga menilai, pemerintahan Prabowo Subianto juga tidak perlu merasa mendapat tekanan politik yang berlebihan dari para purnawirawan jenderal tersebut. 

Sebab, tekanan semacam ini akan selalu muncul di negara demokrasi. 

"Para purnawirawan jenderal itu sebagai kelompok penekan, memang dibolehkan melakukan tekanan terkadap pemerintah. Hal itu sah di negara demokrasi," ucap Jamiluddin.

Dengan begitu, dia beranggapan, apabila selama tidak ada yang dilanggar Wapres Gibran dalam tugasnya , maka usulan pemakzulan itu tak akan berkembang liar, apalagi mengganggu stabilitas politik.

Namun, bila ada yang dilanggar Wapres, maka bukan tidak mungkin usulan itu akan berkembang pesat hingga dapat mengganggu stabilitas nasional.

"Jadi, aspirasi para purnawirawan itu jangan dianggap berlebihan, apalagi dinilai mau merebut kekuasaan. Aspirasi mereka cukup ditampung di MPR, dan dilihat apakah permintaan pemakzulan wapres memenuhi syarat. Bila tidak, tentu MPR bisa menjelaskannya kepada para purnawiran dan rakyat Indonesia," tukas Jamiluddin Ritonga.

Baca juga: Alasan Golkar Yakini Prabowo Akan Respons Usulan Para Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni:

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan