Wacana Pergantian Wapres
Feri Amsari Sebut Prabowo Bisa Tunjuk 2 Nama Pengganti Jika Gibran Lengser tapi Akui Itu Sulit
Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot.
“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Meski begitu, Feri mengakui pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial. Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan.
Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dinyatkan apakan presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin.
“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.
“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,” ia menambahkan.
Adapun UUD 1945 telah mengatur soal pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berat atau melakukan perbuatan tercela
Berikut pasalnya:
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Wacana pergantian wapres tidak relevan
Sebelumnya, pengamat politik Agung Baskoro menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kurang relevan untuk direalisasikan.
Agung menjelaskan usulan yang digaungkan forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilainya kurang relevan karena saat ini pemerintahan Prabowo-Gibran sedang berjalan.
Sehingga, tidak ada urgensi atau hal mendesak agar usulan tersebut direalisasikan.
"Saya kira poin pemakzulan ini kurang relevan, menimbang pemerintahan sedang berjalan. Artinya tidak ada urgensi ataupun hal yang mendesak," kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).
Menurut Agung, apapun bentuk aspirasi dari kelompok manapun perlu diapresiasi dan harus dipertimbangkan.
"Tapi untuk ditindaklanjuti, harus dilihat konteksnya sehingga fokus kita sebagai bangsa tidak terpecah," ucapnya.
Ia mengatakan, hal ini agar pemerintah tidak kehilangan fokus, karena saat ini ada banyak masalah yang lebih utama.
Misalnya, perang dagang global dan ekses kebijakan yang hari ini memberikan efek ekonomi yang cukup dalam bagi kelas menengah, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Wacana Pergantian Wapres
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng |
---|
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.