Senin, 27 April 2026

Kasus Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur 7 distributor penjual gula kristal putih dari produksi 8 perusahaan.

Tayang:
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 8 orang saksi ke persidangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur 7 distributor penjual gula kristal putih dari produksi 8 perusahaan.

Hal itu disampaikan Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.

"Kalau saya nangkap keterangan ibu ini, gula diimpor, gula kristal mentah diimpor oleh 8 perusahaan itu, kemudian diolah jadi gula kristal putih, kemudian dibeli oleh PT PPI, kemudian PT PPI menjualnya kepada distributor. Alurnya seperti itu," kata hakim Alfis di persidangan.

Hakim Alfis lalu menanyakan berapa banyak distributor gula kristal putih tersebut.

"Ada tujuh distributor," jawab Dayu.

Siapa yang menunjuk itu, tanya hakim Alfis kembali.

"Dari Kementerian Perdagangan juga," jawab Dayu.

Hakim Alfis  lalu mempertanyakan peran dari PT PPI dalam importasi gula kristal mentah tersebut.

"Luar biasa ini ya. 8 perusahaan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, kemudian 7 distributor ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Apa tugas PT PPI di sini? Numpang lewat saja. PPI ini punya cabang tidak? Seluruh Indonesia?" tanya hakim Alfis.

"Punya, Yang Mulia, 33," jawab Dayu.

Hakim lalu menanyakan apa tugas dari 33 cabang PT PPI tersebut.

"Termasuk ini kan? Menyalurkan," kata hakim Alfis.

"Betul, Yang Mulia," jawab Dayu.

Kemudian hakim Alfis menegur saksi Dayu.

"Loh ada alatnya, ada tangannya PT PPI ini. Ngapain harus ada distributor? Luar biasa ini alur seperti ini, numpang lewat. Kan numpang lewat saja, ibaratnya kan begitu kan? Uangnya juga tidak uang PT PPI, tapi ambil distributor, masuk ke PT PPI, bayar ke 8 perusahaan yang memproduksi gula tadi," tegas hakim Alfis.

Hakim Alfis lalu menanyakan penugasan siapa alur tersebut.

"Pak Thomas Trikasih Lembong," jawab Dayu.

Kasus Tom Lembong

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved