LPPOM MUI tak Temukan Kandungan Babi pada 7 Produk Pangan yang Diaudit BPJPH dan BPOM
LPPOM MUI telah melakukan audit terhadap tujuh dari sembilan produk yang disebut mengalami kandungan babi oleh BPJPH dan BPOM
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan audit terhadap tujuh dari sembilan produk yang disebut mengalami kandungan babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPJPH dan BPOM sebelumnya mengumumkan temuan DNA babi pada sembilan produk pangan.
"Dari sembilan produk yang diumumkan BPJPH, tujuh di antaranya telah diaudit oleh LPPOM. Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium," ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Muti, proses audit dilakukan sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Hasil uji laboratorium dan audit data, kata Muti, menjadi penetapan fatwa kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.
Muti mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya kandungan babi.
"Pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi,” ujar Muti.
Baca juga: Kepala BPJPH Ingatkan Kewajiban Konsistensi Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
LPPOM MUI juga melakukan penelusuran lebih lanjut dan upaya pengujian tambahan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Terdapat empat dari tujuh produk yang diperiksa lebih lanjut oleh LPPOM MUI.
Produk tersebut, adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan Hakiki Gelatin.
Di pasaran, LPPOM MUI tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran.
Secara bertahap LPPOM MUI mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian.
"Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi. Salah satuya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi Porcine," katanya.
"Hasil uji menunjukan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH. Oleh karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi," jelas Muti.
LPPOM menegaskan bahwa komitmen mereka adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade.
Respons Doktif setelah Izin Edar 4 Produk Kecantikan Miliknya Dicabut BPOM |
![]() |
---|
Pembelaan Doktif usai Produk Skincare-nya Disebut Overclaim: Bukti BPOM Tak Pilih Kasih |
![]() |
---|
21 Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Produk Skincare Milik Doktif Ikut Terseret |
![]() |
---|
Daftar 21 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM karena Ketidaksesuaian Komposisi |
![]() |
---|
Klarifikasi Reza Gladys Soal Glafidsya dan Ribeskin Setelah BPOM Umumkan Daftar Produk Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.