Minggu, 10 Agustus 2025

Pemain Sirkus dan Kehidupannya

Kementerian HAM Ungkap Ada Dugaan Kekerasan Fisik Hingga Perbudakan Modern di Sirkus OCI

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkap ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus mantan pemain sirkus OCI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
SIRKUS OCI - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM Munafrizal Manan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). Ia mengungkap ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkap ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI)

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, setelah Kementerian HAM melakukan penggalian data dan klarifikasi non-justicia atas laporan sejumlah korban OCI.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” ucap Munafrizal dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Adapun beberapa dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Mantan Pemain Sirkus OCI Ngadu ke Kapolri Setelah 28 Tahun Laporannya Disebut Di-SP3

2. Dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.

3. Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang teradu.

4. Dugaan praktik perbudakan modern.

Lebih lanjut, Munafrizal mengungkapkan, sejak tahun 1970-an, anak-anak berusia 2 hingga 6 tahun diserahkan oleh orang tua mereka untuk diasuh keluarga HM selaku pendiri OCI, dan diarahkan menjadi pemain sirkus. 

Namun, informasi ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya kecenderungan semua anak untuk diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI. 

“Namun demikian, masih dibutuhkan pendalaman dan pencarian fakta terkait proses pengambilan atau penyerahan anak-anak tersebut dari orang tua kepada OCI,” kata Munafrizal. 

Baca juga: Misteri Bunker Disebut Eks Pemain OCI Tempat Penyiksaan, Bantahan Jansen Manansang hingga Kondisinya

“Demikian pula, dibutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait anak-anak yang ditampung oleh OCI tersebut yang cenderung diarahkan untuk menjadi pemain sirkus di OCI,” imbuhnya.

Sejak ditampung oleh OCI, lanjut Munafrizal sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya. 

Informasi ini diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul keluarga pemain sirkus sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi Komnas HAM tanggal 1 April 1997.

Munafrizal menuturkan, mengenai asal usul mantan pemain sirkus OCI, pihak teradu menyampaikan telah melakukan penelusuran dan menemukan fakta terkait asal usul pemain sirkus OCI. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan