Rabu, 24 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Saksi Mahkota Zarof Ricar Hingga Lisa Rachmat Saling Bersaksi Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG ZAROF RICAR - Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi mahkota pada sidang kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja diperiksa paling pertama, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat. 

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan