Minggu, 28 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Saksi Mahkota Zarof Ricar Hingga Lisa Rachmat Saling Bersaksi Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG ZAROF RICAR - Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi mahkota pada sidang kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja diperiksa paling pertama, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam persidangan.

Adapun saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, yakni terdakwa Zarof Ricar, terdakwa Lisa Rachmat, dan terdakwa Meirizka Widjaja.

Baca juga: Lisa Rachmat Meminta Juru Sita Pengganti PN Surabaya Pilihkan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur

Ketiganya akan saling bersaksi terkait kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sementara itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar saksi diperiksa secara satu per satu. Ibunda dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja diperiksa paling pertama, dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, Zarof Ricar hadir mengenakan kemeja warna biru muda dan memakai masker.

Kemudian, ibunda Ronald Tannur mengenakan pakaian warna abu-abu dan memakai masker.

Sedangkan, Lisa Rachmat tampak mengenakan pakaian warna biru muda dan rok warna hitam.

Diketahui eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Sebut Gratifikasi Rp 10 Juta Lebih Pembuktiannya Ada di Penerima

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Pidana Ungkap Pemufakatan Jahat Masuk Kualifikasi Delik Formil

Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Pidana Ungkap Pemufakatan Jahat Masuk Kualifikasi Delik Formil

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan