Anak Legislator Bunuh Pacar
Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tunjukkan Gesture Peace Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Satu dari tiga hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, memberikan gesture dua jari atau peace setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.Â
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.