Selasa, 23 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tunjukkan Gesture Peace Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Satu dari tiga hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, memberikan gesture dua jari atau peace setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, saat ditemui usai sidang vonis kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Erintuah mengaku dia menyesali perbuatannya menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur. 

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 

Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan