Anak Legislator Bunuh Pacar
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 7 dan 10 Tahun Penjara
3 hakim pembebas Ronald Tannur memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim pembebas Ronald Tannur memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mereka.
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Erintuah dan Mangapul divonis dalam sidang yang sama, sedangkan putusan untuk Heru Hanindyo menyusul pada sidang setelahnya.
Dalam sidang vonis Erintuah dan Mangapul, Hakim Ketua Teguh Santoso mengatakan, kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.
"Demikian ya putusan yang majelis jatuhkan, terhadap putusan ini Saudara masih punya hak dalam waktu 7 hari untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding," kata hakim Teguh, dalam persidangan, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Mangapul Akui Menyesal Terima Suap
Majelis hakim kemudian mempersilakan kedua terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum mereka.
Kuasa hukum terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus mengatakan, pihaknya akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan pilihan yang ada.
Baca juga: Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tunjukkan Gesture Peace Usai Divonis 7 Tahun Penjara
"Izin Yang Mulia, ya karena mungkin keadaannya (dua terdakwa) sedang syok untuk menerima keadaan, oleh karena itu kami mau pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia, agar nanti dalam keadaan tenang kami bisa berdiskusi," kata Philipus kepada hakim.
Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
"Hal yang sama juga ada pada penuntut umum," ucap hakim Teguh.
Jaksa menyatakan, mereka juga akan berpikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.
Selanjutnya dalam sidang vonis untuk Heru Hanindyo, kuasa hukum terdakwa Farih Romdoni mengatakan, tim pengacara dan kliennya memilih untuk berpikir-pikir dulu.
Jaksa penuntut umum dalam sidang Heru Hanindyo juga menyatakan hal serupa.
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.