Anak Legislator Bunuh Pacar
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 7 dan 10 Tahun Penjara
3 hakim pembebas Ronald Tannur memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.