Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Bersaksi di Sidang Hasto, Petugas Keamanan DPP PDIP Ungkap Keberadaan Sosok Pria Berbadan Tegap
Nurhasan sempat memperagakan bagaimana dua orang mendatanginya dan memberi perintah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Nurhasan membantah Sekjen PDIP hasto Kristiyanto memberikan perintah terkait komunikasi dan upaya menghilangkan jejak digital atau ponsel milik Harun Masiku.
Nurhasan sempat memperagakan bagaimana dua orang mendatanginya dan memberi perintah.
Lalu dia hanya mengikuti perintah orang dimaksud karena di saat itu merasakan berada di dalam situasi tertekan.
"Bukan Pak Sekjen,” kata Nurhasan saat ditanya tentang asal perintah merendam handphone Harun Masiku.
Baca juga: Riezky Aprilia Jawab Hasto Saat Diminta Mundur: Anda Sekjen Partai Tapi Bukan Tuhan
Dia mengungkapkan jika perintah tersebut datang dari dua orang berbadan tegap yang saat itu bersamanya.
"Tidak ada orang di situ, cuma saya berdua (dengan dua orang berbadan tegap itu)," ujar Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga membantah bahwa Hasto Kristiyanto yang menyuruhnya untuk menghubungi Harun Masiku melalui telepon.
"Tidak pernah," jawab Nurhasan.
"Saya yakin pasti itu. Tidak pernah. Karena di situ tidak ada siapa-siapa. Cuma saya dengan dua orang itu."
Nurhasan juga mengatakan kedua orang berbadan tegap yang ditemuinya tersebut tidak pernah menyebutkan bahwa mereka ditugaskan oleh Hasto Kristiyanto.
Keterangan ini diperkuat saat penegasan kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 14 Januari 2020 dan putusan nomor 28 terkait kasus sebelumnya (Wahyu Setiawan).
Dalam kedua dokumen tersebut, Nurhasan konsisten menyatakan bahwa yang memerintahkan untuk menyampaikan kepada Harun Masiku agar merendam handphonenya adalah dua orang berbadan tegap tersebut.
Diketahui, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.