Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Bersaksi di Sidang Hasto, Petugas Keamanan DPP PDIP Ungkap Keberadaan Sosok Pria Berbadan Tegap

Nurhasan sempat memperagakan bagaimana dua orang mendatanginya dan memberi perintah.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SEKJEN PDIP - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri pernyataan ke wartawan di sela sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2025). Sidang kasus Hasto terus belanjut dari kemarin hingga hari ini. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan