Minggu, 10 Agustus 2025

Cuma Prabowo & Gus Miftah yang Bisa Perintah Hercules, Tim Antipremanisme Desak GRIB Jaya Dibubarkan

Tim Advokat Penegak Hukum Antipremanisme (Tumpas) menyebut bahwa Hercules termasuk orang yang disegani, bahkan oleh para penegak hukum.

|
Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
HERCULES GRIB JAYA - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto, Gus Miftah, dan Hercules (dari kiri ke kanan). Tim Advokat Penegak Hukum Antipremanisme (Tumpas) menyebut bahwa Hercules termasuk orang yang disegani, bahkan oleh para penegak hukum. 

Abdullah menegaskan, kepolisian harus segera menindak GRIB Jaya yang sudah melampaui batas dan merasa punya kekuasaan.

"Kami minta polisi untuk menangkap ormas yang menyegel pabrik atau tempat usaha. Mereka jelas melanggar hukum," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Arogansi ormas tersebut, sambung Abdullah, semakin disorot ketika memasang spanduk dan meminta uang sebesar Rp1,4 miliar.

"Ini tentu tidak boleh dibiarkan. Ormas itu mengaku membela klien, sehingga seenaknya bertindak atas nama hukum. Bahkan melakukan penyegelan pabrik," ujar Abdullah.

Menurutnya, penyegelan pabrik oleh ormas sudah kerap terjadi di banyak daerah.

Bahkan penyegelan tersebut dilakukan karena pabrik dinilai tak memenuhi keinginan mereka. 

Abdullah menekankan bahwa premanisme berkedok ormas akan sangat sangat merugikan pemilik usaha dan masyarakat, yang akan membuat investor khawatir untuk datang ke Indonesia.

"Maka, ormas yang bertindak seperti preman itu harus ditindak, ditangkap, dan diproses hukum. Polisi harus tegas dan bertindak cepat," ujar Abdullah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cuma 2 Orang Bisa Perintah Hercules, Advokat Antipremanisme Bicara di DPR Minta GRIB Jaya Dibubarkan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan