Senin, 22 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung akan Dalami Aliran Rp 50 Miliar Zarof Ricar Hasil Menangkan Perkara Perdata Dua Perusahaan

Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
ZAROF TERSANGKA TPPU - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus Zarof Ricar usai jalani sidang kasus pemufakatan jahat kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Zarof hanya tertunduk dan bungkam saat ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Iya," jawab Zarof.

Selanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," ucap jaksa.

Saat diminta menyebutkan kasus-kasus beserta uang yang diterima dari masing-masing kasus tersebut, Zarof mengatakan, dia lupa.

Baca juga: Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone

Adapun satu perkara yang masih diingat Zarof adalah perkara yang uang makelarnya paling besar diterimanya daripada kasus-kasus lain yang pernah ditanganinya. 

Kasus tersebut ialah perkara perdata kasus gula yang melibatkan Marubeni Corporation. Zarof mengungkapkan, dia menerima Rp50 miliar dari hasil menangani perkara tersebut.

"Yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," ucap Zarof.

"Perkara apa ini?" tanya jaksa.

"Itu gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016 atau 2018 lupa saya," jawabnya.

"Waktu itu kalau enggak salah, saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar), benar. Itu untuk dia, katanya dia untuk dimenangkan perkara dia dengan lawannya," kata Zarof menambahkan.

Lebih lanjut, Zarof menjelaskan, dia menerima uang tersebut dari anak buah Marubeni Corporation. 

Saat itu, Zarof sudah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Meski Kepala Badan tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung. Zarof meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi.

Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolega-kolega di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Hakim: Peradilan Harus Steril 

"Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan