Pemilu 2024
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Mohammad Toha meminta KPU RI kooperatif, terkait dugaan penyelewengan anggaran negara dalam penggunaan private jet.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Ketiga, ihwal dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.
Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif.
Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).
"Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan menteri keuangan tersebut," tutur Agus.
Di kesempatan yang sama, peneliti Trend Asia Zakki Amali mengatakan, total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan jet ini adalah 382.806 kg CO2.
Bila mengacu sifat urgensi bahwa untuk trip ke 23 daerah tujuan yang tidak perlu dilakukan karena bukan daerah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya adalah 236.273 kg CO2.
"Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di rute-rute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak perlu," kata Zakki.
"Terhadap emisi yang telah dikeluarkan oleh aktivitas KPU, maka KPU harus memperbaiki dampak yang ditimbulkan serta berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan eksternal yang sejalan dengan komitmen iklim," sambungnya.
Berdasarkan temuan tersebut, TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Temuan ini juga akan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet.
Serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.