Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK Buntut Politik Uang, Ini Kata Perludem

Putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara memunculkan pertanyaan terkait langkah selanjutnya.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025). MK diskualifikasi pasangan calon Pilkada Barito Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memunculkan pertanyaan terkait langkah selanjutnya.

Apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih dapat menindaklanjuti pelanggaran tersebut lewat jalur hukum?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyebut pelanggaran pidana dalam konteks pemilu hanya dapat diproses oleh Gakkumdu dalam batasan waktu tertentu.

“Kalau yang lain jalurnya tidak ada lagi, karena sanksi administratif terberat sudah dijatuhkan berupa diskualifikasi,” ujar Haykal saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025).

Sebagaimana diketahui, pelaku yang terbukti secara pidana, khususnya pemberi dan penerima uang dalam praktik jual beli suara dalam Pilbup Barito Utara memang sudah diproses secara hukum.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Politik Uang PSU Barito Utara Tidak TMS, Ini Alasannya

Bahkan, MK dalam putusannya turut mengutip putusan pengadilan negeri memidana pelaku yang terlibat.

Meski demikian, Haykal mengakui bahwa ada harapan agar pelaku lainnya yang belum terjamah hukum bisa segera diproses.

“Masalahnya, ada batasan waktu yang dimiliki Gakkumdu untuk memproses dugaan tindak pidana pemilu. Saya rasa itu akan menjadi penghalang untuk bisa memproses pelaku lain yang baru diketahui ‘dugaan’ perbuatannya pasca putusan MK,” ujarnya.

Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang

Meski telah didiskualifikasi oleh MK, ruang bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti praktik politik uang oleh semua pasangan calon Pilbup Barito Utara masih terbuka menurut Anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Putusan MK memang telah menjatuhkan sanksi maksimal berupa diskualifikasi terhadap dua pasangan calon. Namun, hal tersebut tidak menutup ruang bagi Bawaslu untuk tetap menjalankan mandatnya dalam penegakan hukum pidana pemilu,” ujar Puadi saat dikonfirmasi terpisah.

Proses tindak lanjut ini disebut Puadi menjadi bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk mewujudkan integritas pemilu secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia juga menegaskan Putusan MK yang mendiskualifikasi semua paslon Pilbup Barito Utara masuk dalam ranah hukum konstitusional, bukan hukum pidana.

“MK memutus soal keabsahan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi karena ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tutur Puadi.

Namun, pelanggaran pidana seperti politik uang tetap bisa dan harus diproses dalam koridor hukum pidana pemilu, sesuai dengan Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan