Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar
Jampidsus Febrie Adriansyah dicecar Komisi III DPR RI perihal keterkaitan bos Sugar Group Companies dengan kasus suap eks pejabat MA Zarof Ricar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar perihal keterkaitan bos Sugar Group Companies dengan kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyebut banyak kasus yang menyertai kasus suap Zarof Ricar.
Satu di antaranya keterlibatan bos Sugar Group Companies atau Gulaku dengan Zarof Ricar.
"Dan itu kasus Gulaku itu Pak tidak hanya satu perkara, banyak, banyak perkara kasus Gulaku ini dan sebagainya, sebagainya saling gugat. Nah perkara yang mana yang yang ZR ini itu puluhan Pak kasus Gulaku ini paham saya banyak," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar
Sudding juga menyoroti satu pemilik Sugar Group Companies Gunawan Yusuf, yang menurutnya memiliki banyak kasus.
"Ini yang sebenarnya saya mau tahu kasus Gulaku ini yang melakukan suap terhadap hakim Agung sehingga dimenangkan kasusnya itu, kasus yang mana kan begitu," ujarnya.
"Karena kalau kasus Gulaku ini Gunawan Yusuf ini banyak kasus Pak, dalam hal perdata saling gugat di antara mereka bukan cuman satu perusahaan banyak perusahaan saya pengen tahu kasus yang mana ya," lanjutnya.
Baca juga: Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyoroti keterlibatan perusahaan Gulaku.
Pasalnya, perusahaan tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat Lampung.
Diungkapkan Habiburokhman, pemilik Sugar Group Company juga ada kaitannya dengan pemenangan paslon Pilkada di Lampung.
Menurutnya pihak Kejaksaan Agung bisa mengembangkan kasus Gulaku dari penuturan masyarakat Lampung.
"Kita ingin tahu seperti apa konteksnya disebut nama di situ di pengadilan ada Gulaku konteksnya kan bapak-bapak sudah periksa. Apa konteksnya, perkara yang mana lalu apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana yang bapak-bapak lakukan saat ini mengusut kasus kasus terkait penyelamatan kekayaan negara di bidang sumber daya alam," ucapnya
"Misalnya dia berapa HGU-nya lalu de facto di lapangan berapa yang kita tanami yang kita ambil keuntungan dikali berapa tahun. Jadi kita ingin jangan hanya berita yang sekecil itu selesai tapi pengusutannya teman-teman seperti apa kalau bisa dikembangkan pengembangannya seperti apa sehingga menjadi jelas Gulaku," imbuhnya.
Merespons pernyataan itu, Febrie menyatakan pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf.
"Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang pak Sudding, dia bisa inget lagi, Nah kira-kira itu yang bisa kita lakukan nah pertanyaannya apakah Gulaku ini tidak diperiksa, diperiksa sudah dua kali panggilan kita sedang didalami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar.
Hal tersebut, disampaikan oleh Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya.
Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp 50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar," tambahnya.
Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.
Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas doa minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.
Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.