Aksi Ojek Online
Solusi untuk Ojol Disebut Harus Berpijak pada Realitas Ekonomi, Bukan Sekadar Wacana Politik
kebijakan yang akan berdampak besar terhadap jutaan mitra pengemudi dan pengguna layanan harus disusun berdasarkan data .
Saat ini, layanan pengantaran berbasis aplikasi (On-Demand Service/ODS) masih tunduk pada UU Pos No. 38/2009 yang sudah tidak relevan.
Pihaknya pun mendorong pembaruan ekosistem regulasi agar dapat mengakomodasi realitas lapangan yang melibatkan berbagai jenis kendaraan, variasi waktu dan jarak, serta pola permintaan yang fluktuatif.
Modantara juga mengungkapakn, bahaya kebijakan pendapatan minimum yang dipaksakan tanpa memperhatikan realitas pasar.
Hal ini berisiko membatasi perekrutan mitra baru, meningkatkan harga layanan, serta mendorong platform meninggalkan wilayah-wilayah non-komersial.
Sebagai alternatif, Modantara mendorong pendekatan kolaboratif berbasis insentif dan perlindungan sosial, seperti skema pembiayaan UMKM, insentif parkir dan perpajakan, serta pelatihan kewirausahaan.
“Cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda, menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan," tegas Agung.
Dalam lembar fakta yang disertakan, Agung mencatat bahwa pemaksaan reklasifikasi mitra sebagai karyawan tetap dapat berdampak luas, seperti hilangnya akses layanan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, penurunan pendapatan UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran, lonjakan pengangguran informal akibat hilangnya fleksibilitas kerja hingga ffek domino terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak, dan stabilitas sosial.
Modantara juga mencatat bahwa industri mobilitas dan pengantaran digital saat ini menyumbang sekitar 2 persen PDB nasional, serta mendukung lebih dari 1,5 juta UMKM.
"Kami berkomitmen untuk terus berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mitra pengemudi, dan masyarakat sipil. Ekosistem mobilitas digital yang sehat membutuhkan kebijakan yang adil, inklusif, dan berpijak pada realitas ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa ini di Jakarta Pusat. Massa datang dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek
Aksi ini menjadi puncak protes terhadap kebijakan potongan biaya aplikasi yang dinilai semakin memberatkan pengemudi.
Ada lima tuntutan utama yang menjadi fokus aksi tersebut:
1. Presiden dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif dan potongan biaya.
2. DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
3. Penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
4. Revisi tarif penumpang dengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Aksi Ojek Online
Aksi Ojek Online 20 Mei 2025, Layanan Ojol untuk Masyarakat Tetap Berjalan Normal |
---|
UMKM Bergantung pada Ojol, Menteri Maman Minta Hubungan Aplikator-Driver Tetap Kondusif |
---|
Pengemudi Ojol Temui Komisi V DPR, Usulan Audit Aplikator Mencuat hingga Wacana Pemanggilan Menhub |
---|
Komisi V DPR Akan Panggil Menhub Bahas Potongan Aplikator Ojol Lebih 20 Persen |
---|
Rapat Dengar Pendapat Asosiasi Driver Ojek Online, Adian PDIP Minta Pihak Aplikator Diaudit |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.