Kasus di PT Sritex
Duduk Perkara Ditangkapnya Komut Sritex Iwan Lukminto, Diduga soal Pemberian Fasilitas Kredit Bank
Berikut duduk perkara ditangkapnya Komut PT Sritex Iwan Lukminto oleh Kejagung. Ada dugaan terkait pemberian fasilitas kredit bank pelat merah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025).
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah. Dia mengatakan Iwan ditangkap pada Selasa malam di Solo, Jawa Tengah.
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo ," ujarnya singkat pada Rabu (21/5/2025).
Namun, terkait kronologi lengkap kasus dan penangkapan Iwan tidak dijelaskan oleh Febri.
Kendati demikian, Kejagung memang sempat mengungkapkan tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik tekstil yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.
"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.
Baca juga: Sosok Iwan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Malam Tadi di Solo oleh Kejaksaan Agung
Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024 lalu.
Ketika itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.
Lalu, perusahaan yang berdiri pada tahun 1966 itu pun akhirnya mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu lantaran tak mampu melunasi utang yang diduga mencapai Rp30 triliun.
Di sisi lain, karyawan PT Sritex sudah terlebih dulu terkena PHK pada 26 Februari 2025.
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.