Sabtu, 6 September 2025

Kasus di PT Sritex

Duduk Perkara Ditangkapnya Komut Sritex Iwan Lukminto, Diduga soal Pemberian Fasilitas Kredit Bank

Berikut duduk perkara ditangkapnya Komut PT Sritex Iwan Lukminto oleh Kejagung. Ada dugaan terkait pemberian fasilitas kredit bank pelat merah.

|
TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
PEMBERKASAN JHT SRITEX Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025.  Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 

Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.  Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

Pemenuhan Pesangon dan THR 8.475 Karyawan Belum Dibayar Kurator

Masalah PT Sritex setelah tutup ternyata tidak berhenti. Setelah Iwan ditangkap Kejagung, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 8.475 eks karyawan PT Sritex ternyata juga belum dibayar hingga saat ini.

Hal ini diketahui dari pernyataan kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Machasin Rohman setelah menggelar pertemuan dengan pihak kurator di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).

"Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi," ujar Machasin, dikutip dari Tribun Solo, Rabu.

Machasin mengungkapkan ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator yaitu pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar, pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.

Lalu, pengembalian potongan gaji Februari 2025 berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman senilai Rp 994 juta.

Terakhir, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan sebesar Rp 779 juta.

Diketahui, dari tuntutan tersebut, total keseluruhan tuntutan mencapai lebih dari Rp 338 miliar. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, THR, dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "4 Tuntutan Hak Buruh 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Pembayaran Uang Pesangon hingga THR"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)(Tribun Solol/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan